Membasuh Sepatu dalam Wudhu
Assalamu’alaikum Wr. Wb. pak Ustad
Saya ingin bertanya tentang hukum wudhu tanpa melepas sepatu (tanpa membasahkan kaki).
Saya sekarang sedang menempuh study di Jerman. Dan sering kali kami susah mendapatkan tempat-tempat ibadah (musholla). Sehingga kami berwudhu di wc. Nah.masalahnya kalau musim dingin air dari keran sangat dingin dan udara pun cukup dingin dan jg wc dsini disarankan untuk selalu kering..sehingga agak enggan rasanya untuk melepas sepatu kemudian membasahkan seperti wudhu biasanya.karena sebelumnya saya telah membaca jg artikelyangsejenis.dsitu dikatakan membasuh sepatu hanya dapat dilakukan selama maksimal 3 hari..
Yang ingin saya tanyakan, bolehkah hal ini dilakukan untuk lebih dari 3 hari, mengingat musim dingin sendiri lamanya sekitar 3 bulan?
Terima kasih atas jawabannya.
Wassalam
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Secara singkat jawabnya boleh, karena yang dimaksud dengan maksimal hanya 3 hari adalah dalam satu periode. Selesai satu periode, tentu boleh diperpanjang atau diperbaharui untuk 3 hari ke depan, dan begitu seterusnya hingga selesainya musim dingin, atau dirasa sudah tidak perlu lagi.
Jadi yang dimaksud dengan maksimal 3 hari bukan hanya 3 hari itu saja, tapi tiga hari sekali sepatu harus dilepas untuk dilakukan wudhu’ yang sempurna dengan mencuci kaki, lalu dipakai lagi dan berlaku untuk 3 hari ke depan.
Tapi masa 3 hari ini hanya berlaku untuk mereka yang dalama perjalanan, sedangkan orang yang menetap di suatu tempat untuk masa waktu yang lama, masa berlakunya hanya 1 hari 1 malam atau 24 jam. Tapi tetap bisa diperbaharui.
Berwudhu di Musim Dingin
Berwudhu di musim dingin memang sebuah problem tersendiri. Terutama karena harus membasuh kaki. Apalagi bila tidak ada air hangat, maka lengkaplah sudah penderitaan.
Tapi di dalam agama ini ada solusi dan keringanan, yaitu dibolehkan berwudhu tanpa harus mencuci kaki, atau lebih tepatnya tanpa membuka sepatu. Jadi yang perlu dilakukan hanya membasuh wajah, kedua tangan hingga siku, membasuh sebagian kepala dan mengusap sepatu pada bagian depan dan atasnya, tida perlu membukanya apalagi mencuci kakinya.
Syarat-syarat
Namun agar keringanan ini boleh dijalankan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
1. Sepatu Anti Air
Sepatu yang dipakai bukan sepatu sembarangan, tapi sepatu yang anti air. Maksudnya, bila tersiram air, air itu tidak akan merembes masuk. Berarti bahannya bukan dari kain yang bisa merembes air.
2. Menutupi Sampai Mata Kaki
Sepatu itu harus tertutup membungkus seluruh kaki hingga mata kaki. Bila mata kaki tidak tertutup, atau hanya tertutup dengan kaos kaki tembus air, maka syaratnya belum cukup.
Sepatu itu juga tidak boleh bolong atau sobek sehingga bisa membuat air bisa masuk.
3. Tetap Dipakai
Sepatu itu tidak boleh dibuka, harus terus menerus dipakai. Maka selama sepatu itu masih dipakai, selama itu pula kita boleh berwudhu tanpa membuka sepatu dan tanpa mencuci kaki.
Kalau sekali waktu sepatu itu dilepas, maka kebolehan tidak mencuci kaki jadi ‘batal’. Maka seseorang harus berwudhu’ secara lengkap dulu dengan mencuci kakinya, kemudian memakai sepatu itu lagi.
4. Batas Waktu
Yang dimaksud batas waktu adalah masa expired untuk satu periode. Seseorang sedang dalam perjalanan ke luar kota, boleh tidak membuka sepatunya selama tiga hari tiga malam. Dan setelah itu bisa diperpanjang lagi 3 hari, dan boleh terus menerus diperpanjanng lagi. Pokoknya, batasnya adalah 3 hari sekali harus dicopot dan sekali saja untuk berwudhu’ dengan mencuci kaki lengkap.
Sedangkan orang yang tidak bepergian, kita sebut muqim, masa expired-nya satu hari satu malam. Setelah itu, tentu saja bisa di-re-new. Bisa diperpanjang per 24 jam sekali.
Ini berarti untuk tiap 24 jam sekali, kita harus melepas sepatu itu, lalu kita berwudhu dengan lengkap mencuci kaki, lalu sepatu dikenakan kembali untuk tenggang waktu 24 jam ke depan.
Asalkan selama 24 jam sepatu itu tidak dilepas, maka kalau kita wudhu’, kita tidak perlu mencuci kaki, cukup diusapkan saja mulai dari bagian depan terus naik ke atas sepatu ke arah belakang. Bukan bagian bawah sepatu.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
sumber: http://www.eramuslim.com